Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air, Cek Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Balikpapan-Surabaya.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Super Air Jet dan Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Balikpapan-Surabaya.

Dengan layanan Super Air Jet dan Lion Air, tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya bisa dinikmati dengan tarif mulai Rp 703 ribuan.

Ilustrasi tiket pesawat murah rute Balikpapan-Surabaya. (Pixabay.com/StockSnap)

Nah, kali ini TribunTravel telah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air untuk keberangkatan pada Jumat, 10 Februari 2023.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) menuju Bandara Juanda (SUB).

Pesan tiket pesawat Balikpapan-Surabaya, klik di sini.

Sebelum memesan tiket, traveler diimbau untuk memperhatikan aturan perjalanan yang berlaku.

Melansir Skyscanner, Sabtu (4/2/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya dari Super Air Jet dan Lion Air.

1. Super Air Jet

Meski tergolong baru, maskapai Super Air Jet sudah melayani penerbangan rute Balikpapan-Surabaya, lho.

Tiket pesawat untuk rute ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 703 ribuan sekali jalan.

Adapun pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:

• Berangkat dari Balikpapan pukul 12.40 WITA dan tiba di Surabaya pukul 13.10 WIB: Rp 703.525

• Berangkat dari Balikpapan pukul 17.05WITA dan tiba di Surabaya pukul 17.35 WIB: Rp 703.525

• Berangkat dari Balikpapan pukul 07.00 WITA dan tiba di Surabaya pukul 07.30 WIB: Rp 767.761

• Berangkat dari Balikpapan pukul 11.25 WITA dan tiba di Surabaya pukul 11.55 WIB: Rp 767.761

• Berangkat dari Balikpapan pukul 15.50 WITA dan tiba di Surabaya pukul 16.20 WIB: Rp 767.761

• Berangkat dari Balikpapan pukul 08.15 WITA dan tiba di Surabaya pukul 08.45 WIB: Rp 832.097

Pesan tiket pesawat Jakarta-Surabaya, klik di sini.

Kru Super Air Jet dengan seragam berwarna Bumi. (superairjet.com)

2. Lion Air

Maskapai Lion Air turut menawarkan tiket pesawat murah Balikpapan-Surabaya.

Tiket pesawat murah dari Lion Air dapat dinikmati dengan tarif mulai Rp 703 ribuan sekali jalan.

Untuk besaran tarif dan jadwal keberangkatan, berikut pilihannya:

• Berangkat dari Balikpapan pukul 13.40 WITA dan tiba di Surabaya pukul 14.10 WIB: Rp 703.525

• Berangkat dari Balikpapan pukul 18.05 WITA dan tiba di Surabaya pukul 18.35 WIB: Rp 703.525

• Berangkat dari Balikpapan pukul 12.40 WITA dan tiba di Surabaya pukul 13.10 WIB: Rp 722.569

• Berangkat dari Balikpapan pukul 17.05 WITA dan tiba di Surabaya pukul 17.35 WIB: Rp 722.569

• Berangkat dari Balikpapan pukul 06.00 WITA dan tiba di Surabaya pukul 06.30 WIB: Rp 766.662

Pesan tiket pesawat Jogja-Surabaya, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air rute Balikpapan-Surabaya. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

• Berangkat dari Balikpapan pukul 09.15 WITA dan tiba di Surabaya pukul 09.45 WIB: Rp 766.662

• Berangkat dari Balikpapan pukul 14.50 WITA dan tiba di Surabaya pukul 15.20 WIB: Rp 766.662

• Berangkat dari Balikpapan pukul 07.00 WITA dan tiba di Surabaya pukul 07.30 WIB: Rp 788.620

• Berangkat dari Balikpapan pukul 08.15 WITA dan tiba di Surabaya pukul 08.45 WIB: Rp 788.620

• Berangkat dari Balikpapan pukul 11.25 WITA dan tiba di Surabaya pukul 11.55 WIB: Rp 788.620

• Berangkat dari Balikpapan pukul 15.50 WITA dan tiba di Surabaya pukul 16.20 WIB: Rp 788.620

Pesan tiket pesawat Bali-Surabaya, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Kuala Lumpur Naik AirAsia, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarifnya Mulai Rp 475 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.