Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pengajuan permohonan paspor

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor. 

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.

Selain itu, kamu juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini