Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tiket Pesawat Murah Manado-Makassar, Lengkap dengan Syarat Penerbangan Terbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tiket pesawat, Minggu (20/9/2020). Sejumlah maskapai menawarkan tiket pesawat murah rute Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah untuk rute penerbangan Manado-Makassar?

TribunTravel telah menyiapkan sejumlah rekomendasi tiket pesawat murah Manado-Makassar buat kalian nih.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Lion Air menawarkan tiket pesawat murah Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1 jutaan. (Instagram/@lionairgroup)

Tiket pesawat murah Manado-Makassar dapat dinikmati dengan beragam tarif mulai Rp 1 jutaan sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Bandara Sam Ratulangi (MDC) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (UPG).

Pesan tiket pesawat murah rute Manado-Makassar, klik di sini

Nah, kali ini TribunTravel bakal membagikan rekomendasi tiket pesawat murah Manado-Makassar yang ditawarkan oleh maskapai Lion Air dan Citilink.

Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Manado-Makassar yang bisa dipesan untuk keberangkatan pada Jumat (10/2/2023).

1. Lion Air JT743

Penerbangan Lion Air JT743 berangkat dari Manado pada pukul 11.35 WITA.

Setelah mengudara selama 1 jam 50 menit, penerbangan dijadwalkan tiba di Makassar pada pukul 13.25 WITA.

Tiket pesawat untuk penerbangan ini dibanderol dengan tarif mulai Rp1.042.876 sekali jalan.

2. Lion Air JT741

Layanan penerbangan rute Manado-Makassar juga dilayani oleh maskapai Lion Air JT741.

Dengan tarif mulai Rp 1.110.508 sekali jalan, Lion Air JT741 dijadwalkan berangkat dari Manado pukul 06.00 WITA.

Perjalanan memerlukan waktu selama 1 jam 50 menit sebelum akhirnya mendarat di Makassar pada pukul 07.50 WITA.

3. Citilink QG306

Maskapai Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1.244.426 sekali jalan.

Keberangkatan dijadwalkan pada pukul 11.10 WITA dengan armada Citilink QG306.

Penerbangan akan tiba di Makassar pada pukul 13.00 WITA dengan waktu tempuh selama 1 jam 50 menit.

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Manado-Makassar, klik di sini.

Ilustrasi tiket pesawat Citilink, Senin (10/2/2020). Maskapai Citilink turut menawarkan tiket pesawat murah Manado-Makassar dengan tarif mulai Rp 1,2 jutaan sekali jalan. (Instagram.com/@citilink)

4. Lion Air JT796

Berikutnya, ada penerbangan transit yang ditawarkan oleh maskapai Lion Air.

Lion Air JT796 berangkat dari Manado pukul 07.00 WITA dan transit di Sorong pukul 09.30 WITA.

Setelah transit selama 1 jam 30 menit, penerbangan akan dilanjutkan pada pukul 11.00 dengan Lion Air JT3941.

Penerbangan kemudian dijadwalkan tiba di Makassar pada pukul 12.15 WITA.

Tiket pesawat murah rute Manado-Makassar ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 2.321.712 sekali jakan.

5. Lion Air JT1172

Penerbangan transit juga ditawarkan Lion Air JT1172 yang dioperasikan oleh Wings Air.

Berangkat dari Manado pukul 09.15 WITA, penerbangan akan mendarat di Ternate pada pukul 11.20 WITA.

Penerbangan dijadwalkan transit terlebih dahulu diTernate selama 4 jam 55 menit.

Perjalanan kembali dilanjutkan pada pukul 16.15 WITA dan mendarat di Makassar pada puku; 17.05 WITA.

Layanan ini bisa dinikmati dengan tarif mulai Rp 2.409.576 sekali jalan.

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia rute Manado-Makassar, klik di sini.

Maskapai penerbangan Lion Air. (Flickr/Dzulfiqar Adefa)

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Murah, Garuda Indonesia Setiap Senin Hemat hingga Rp 500.000

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pesan tiket pesawat Citilink rute Manado-Makassar, klik di sini.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Calon penumpang pesawat sedang antre untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Rute Palembang-Bangka Belitung, Naik Lion Air Cuma Rp 446 Ribuan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.