Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru? Berikut Penjelasan Beserta Syarat Lengkapnya

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Malang Meningkat untuk Wisata & Umrah

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru dan Kapan Bisa Diambil?