Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cerita Verrell Bramasta Liburan ke Jepang: Tas, Dompet & Paspor Hilang saat Dititipkan Fotografer

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Presedur permohonan pembuatan Paspor:

Permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.

Untuk permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

4. Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.

Jika begitu, permohonan dianggap ditarik kembali karena persyaratan yang tidak lengkap

Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor?

Halaman
123