TRIBUNTRAVEL.COM - Biaya ibadah haji jemaah Indonesia akan naik menjadi Rp 69 juta.
Kenaikan biaya ibadah haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji diusulkan Pemerintah melalui Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, biaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 29 juta menjadi Rp 69.193.733,60.
Dibanding dengan biaya tahun sebelumnya pada 2022 yaitu Rp 39,8 juta, tentu angkanya cukup naik drastis.
Baca juga: Tahun 2023, Jemaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Meski demikian, besar biaya haji 2023 dan 2022 ternyata tidak jauh berbeda yakni pada kisaran Rp 98 jutaan per jemaah.
Namun yang jadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.
LIHAT JUGA:
"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut.
Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara itu, pada tahun 2023, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaah sebesar 69.193.733 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
Baca juga: Kabar Gembira! Kuota Haji 2023 Ditambah Jadi 221 Ribu dan Tidak Ada Batasan Usia
Baca juga: Tahun 2023, Bandara Kertajati Bakal Jadi Embarkasih Haji usai Layani Penerbangan Umrah
Adapun berikut rincian komponen biaya haji 2023 yang dibebankan langsung kepada jemaah, di antaranya:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
- Akomodasi Mekkah Rp 18.768.000,00
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
- Biaya hidup Rp 4.080.000,00
Baca tanpa iklan