TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan.
Syarat perjalanan yang dimaksud salah satunya untuk perjalanan udara.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk itu, calon penumpang wajib mengetahui syarat naik pesawat terbaru yang diterapkan pemerintah.
Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat Naik saat Libur Nataru, Menhub: Kebangkitan Penerbangan Indonesia
Syarat naik pesawat mulai 1 Januari 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
LIHAT JUGA:
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Baca juga: Kaleidoskop 2022, Kecelakaan Pesawat Mengerikan: Jatuh di Selat Madura hingga Danau Victoria
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Baca tanpa iklan