Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat. Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menerapkan sejumlah syarat naik pesawat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang liburan Natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan.

Syarat perjalanan yang dimaksud salah satunya untuk perjalanan udara.

Ilustrasi pesawat sedang mengudara. (Unsplash/KAOTARU)

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Untuk itu, calon penumpang wajib mengetahui syarat naik pesawat terbaru yang diterapkan pemerintah.

Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat Naik saat Libur Nataru, Menhub: Kebangkitan Penerbangan Indonesia

Syarat naik pesawat mulai 1 Januari 2023

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

LIHAT JUGA:

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Baca juga: Kaleidoskop 2022, Kecelakaan Pesawat Mengerikan: Jatuh di Selat Madura hingga Danau Victoria

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Halaman
123