- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Malang Meningkat pada Akhir Tahun
Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang Paspor 2022, Bisa Dilakukan secara Online
Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens
Baca tanpa iklan