Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Jelang Libur Nataru, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Malang Meningkat untuk Wisata & Umrah

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meningkat.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah menerbitkan 35.137 paspor baru. Ada 291 penolakan permohonan paspor.

Penolakan paling banyak dilakukan karena adanya duplikasi data.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang juga memberikan 1.313 izin tinggal kunjungan, 1.762 izin tinggal terbatas dan 91 izin tinggal tetap bagi warga negara asing. Tiongkok menjadi negara yang warganya paling banyak mengajukan permohonan izin tinggal.

“Jumlahnya dari Tiongkok ada 466 orang. Lalu ada Amerika Serikat berjumlah 261 orang dan Korea Selatan sebanyak 232 orang,” imbuh Ramdhani.

Ada delapan warga negara asing yang dideportasi. Delapan warga tersebut terdiri atas warga Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.

“Banyak warga negara asing yang menikah dengan penduduk lokal. Kemudian mereka lupa cek, sehingga melampaui durasi waktu,” ujar Ramdhani menceritakan contoh kasus lainnya terkait overstay.

Baca juga: Cara Membayar Paspor secara Online Melalui Tokopedia dan Bukalapak, Simak Baik-baik

Ilustrasi paspor sebagai syarat bepergian ke luar negeri. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang meningkat. (Unsplash/Nicole Gery)

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022

Di Indonesia sendiri, ada dua pilihan paspor yang ditawarkan yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor elektronik.

Keduanya memiliki perbedaan dan biaya terbit masing-masing.

Sebelum mengulas lebih rinci tentang biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik, simak dulu yuk perbedaan kedua paspor ini.

Dilansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik.

Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Lalu, berapa sih rincian biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik?

Adapun biaya pembuatan paspor terbaru, sebagai berikut:

Halaman
123