Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tak Sembarangan, Beraktivitas di Rel Kereta Api Ternyata Bisa Dipidana & Denda hingga Rp 15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas di rek kereta bisa terancam hukuman pidana berupa penjara hingga denda Rp 15 juta.

TRIBUNTRAVEL.COM - Rel kereta api kerap kali menjadi spot foto kawula muda untuk diunggah ke sosial media.

Biasanya, rel kereta api banyak dikunjungi saat sore hari untuk mendapatkan momen yang pas untuk sekedar berfoto atau melakukan aktivitas lainnya.

Aktivitas di rek kereta bisa terancam hukuman pidana berupa penjara hingga denda Rp 15 juta. (Dok. PT KAI)

Dianggap punya pemandangan estetis menjadikan rel kereta api acap kali jadi sarana untuk bermain hingga rekreasi.

Padahal jika ditelisik lebih lanjut aktivitas semecam itu termasuk kegiatan yang membahayakan.

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Curhat Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, KAI Beri Tanggapan

Namun sayangnya tak sedikit dari para masyarakat yang mengabaikan meski sudah ada rambu-rambu peringatan khusus.

Kendati demikian PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru-baru ini kembali mengeluarkan peringatan terkait aktivitas masyarakat di area rel kereta api.

TONTON JUGA:

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa siapapun yang berkegiatan di rel kereta api, maka akan terancam pidana.

Hukumannya sendiri berupa kurungan penjara maupun denda yang didasarkan pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Palabila melanggar maka perbuatannya bisa dikenakan hukuman penjara atau denda hingga Rp 15 juta.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ungkap Joni Martinus dikutip dari laman resmi KAI pada Jumat (16/12/2022).

Aktivitas di rek kereta bisa terancam hukuman pidana berupa penjara hingga denda Rp 15 juta. (Dok. KAI)

Baca juga: Jadwal Tambahan Kereta Api Bandara Yogyakarta Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Adanya ketetapan hukum tersebut akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta.

Baik dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Sebagaimana diketahui, area-area tersebut memiliki fungsi yang cukup vital untuk operasional kereta api.

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Kemudian rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

"Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut," kata Joni Martinus.

"Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni Martinus.

Baca juga: Layanan Angkutan Barang KAI Terus Meningkat, Jadi Andalan di Masa Pandemi

Joni menambahkan bahwa KAI telah mencatat total 195 kasus orang tertabrak kereta hingga 3 Desmber 2022.

Dari keselurhan kasus itu terdapat rincian 173 meninggal, 14 luka berat, dan 8 luka ringan.

Oleh sebab itu, KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," harap Joni Martinus.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Joni Martinus.

Baca juga: KAI Tinjau Persiapan Seluruh Layanan Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Baca juga: Layanan Angkutan Barang KAI Terus Meningkat, Jadi Andalan di Masa Pandemi

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Kereta Api Indonesia di sini.