Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Heboh Wisman Ragu Berkunjung ke Indonesia Akibat RKUHP, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), Sandiaga Uno meminta para wisatawan mancanegara tak ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para wisatawan mancanegara tak ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

Menurut Sandiaga Uno, Indonesia merupakan negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata seperti halnya Bali.

Dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), Sandiaga Uno meminta para wisatawan mancanegara tak ragu untuk berkunjung ke Indonesia. (Dok. Kemenparekraf)

Oleh karena itu, lanjut Sandiaga Uno, Indonesia selalu menyambut kedatangan wisatawan mancanegara dengan tangan terbuka.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), seperti dikutip dari rilis resmi Kemenparekraf.

Baca juga: Viral Sampah Jas Hujan Berceceran usai HITC di Jakarta, Sandiaga Uno: Jangan Diulangi

"Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," tambah Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno menekankan pemerintah Indonesia tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin.

Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Sandiaga Uno turut menanggapi soal pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional dengan tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.

Ia menambahkan bahwa regulasi baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

Baca juga: Jauh-jauh ke Qatar, Sandiaga Uno Kulineran Menu Nusantara di Warung Bu Mariam

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bandara Ngurah Rai, Bali. (KOMPAS.COM/SRI LESTARI)

Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Halaman
12