TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor?
Gampang banget, kamu bisa melakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Kemudian untuk proses pembuatan dan pengambilan paspor, kamu harus mendatangi Kantor Imigrasi Indonesia.
Dalam tahapan pembuatan paspor, kamu bisa memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dari rumah.
Baca juga: Cara Membuat Paspor dan Pembayaran secara Online, Bikinnya Mudah Pakai Aplikasi M-Paspor
Adapun kunjungan ke Kantor Imigrasi tersebut ialah untuk proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, wawancara, foto, hingga transaksi pembayaran paspor.
Setelah itu kamu bisa pulang dan menunggu paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun jadi.
Lalu, berapa lamanya proses pembuatan paspor dan kapan bisa diambil?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 hari kerja, terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada Senin (12/12), maka paspor jadi dapat diambil pada Jumat (16/12).
Namun perlu diketahi bahwa lamanya pembuatan paspor ini berlaku khusus untuk pembuatan paspor baru.
Sementara untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat diambil sekira 4-8 hari.
Syarat Pengajuan Paspor
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Baca tanpa iklan