Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membayar Paspor secara Online Melalui Tokopedia dan Bukalapak, Simak Baik-baik

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat untuk melakukan perjalanan lintas negara.

Cara Membuat Paspor 2022

Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.

Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.

Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
  3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
  4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
  5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
  6. Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
  7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lain yang ditentukan.
  8. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
  9. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
  10. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
  11. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?