Perlu diketahui, cara perpanjang paspor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Cara perpanjang paspor online tentu saja memudahkan traveler tanpa harus antre lama di Kantor Imigrasi.
Traveler yang ingin mengurus perpanjang paspor online bisa memulainya di rumah sambil duduk santai.
Namun, traveler harus tahu bahwa untuk memperpanjang paspor, masa berlaku paspor harus kurang dari 6 bulan.
Untuk mengurus pergantian paspor, traveler juga perlu melampirkan dokumen sebagai kelengkapan persyaratan.
Sebagaimana dijelaskan dalam website resmi Imigrasi Indonesia, ada empat dokumen penting yang harus disiapkan guna melakukan perpanjangan paspor.
Baca juga: Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Adapun empat dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya
- Akta kelahiran atau ijazah
Keempat dokumen ini harus traveler bawa ke Kantor Imigrasi terdekat (pilihan) untuk mendapatkan pergantian paspor baru.
Cara Perpanjang Paspor Online
1. Mengunduh Aplikasi M-Paspor
Jika ingin melakukan perpanjangan paspor secara online, traveler harus mengunduh aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
2. Membuat Akun dan Pendaftaran Diri
Setelah berhasil mengunduh aplikasi M-Paspor, traveler harus membuat akun dengan mengisikan data diri.
Adapun data diri yang perlu diisikan dalam aplikasi tersebut mulai dari nama lengkap, alamat tinggal, nomor identitas diri yang sesuai dengan dokumen asli.
Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor Umrah, Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Baca tanpa iklan