Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Perpanjang Paspor 2022, Bisa Dilakukan secara Online

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia untuk syarat lintar negara

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang masa berlaku paspornya sudah habis, tenang karena bisa langsung melakukan perpanjangan.

Jika ingin melakukan perpanjang paspor, gampang banget karena bisa dilakukan secara online.

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara (Unsplash/mana5280)

Bahkan pembayaran perpanjang paspor juga dapat dilakukan secara online loh.

Ada beberapa kategori biaya perpanjang paspor yang diberlakukan di Indonesia.

Baca juga: Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Pertama untuk perpanjang paspor biasa elektronik maupun non elektronik, dan kedua untuk perpanjang paspor karena hilang.

Untuk pembayaran paspor dapat dilakukan secara online atau juga bisa melalui Kantor Imigrasi terdekat yang dikunjungi.

Proses pembayaran paspor harus dilakukan sebelum penerbitan paspor.

Setelah itu barulah paspor baru diterbitkan dan dapat diambil di Kantor Imigrasi Indonesia yang sudah traveler tentukan lokasinya.

Lalu, berapa sih rincian biaya perpanjangan paspor?

Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut rinciannya:

1. Perpanjangan paspor karena hilang, biayanya sekira Rp 1 juta (denda)

2. Perpanjang paspor karena rusak Rp 500.000 (denda).

3. Biaya pengajuan paspor biasa non elektronik (48 halaman) sebesar Rp 355.000

4. Biaya pengajuan paspor biasa elektronik (48 halaman) sebesar Rp 655.000

Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Nah, jika sudah mengetahui rincian biaya yang akan dibayarkan, simak juga yuk cara memperpanjang paspor.

Halaman
1234