TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang masa berlaku paspornya sudah habis, tenang karena bisa langsung melakukan perpanjangan.
Jika ingin melakukan perpanjang paspor, gampang banget karena bisa dilakukan secara online.
Bahkan pembayaran perpanjang paspor juga dapat dilakukan secara online loh.
Ada beberapa kategori biaya perpanjang paspor yang diberlakukan di Indonesia.
Baca juga: Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri
Pertama untuk perpanjang paspor biasa elektronik maupun non elektronik, dan kedua untuk perpanjang paspor karena hilang.
Untuk pembayaran paspor dapat dilakukan secara online atau juga bisa melalui Kantor Imigrasi terdekat yang dikunjungi.
Proses pembayaran paspor harus dilakukan sebelum penerbitan paspor.
Setelah itu barulah paspor baru diterbitkan dan dapat diambil di Kantor Imigrasi Indonesia yang sudah traveler tentukan lokasinya.
Lalu, berapa sih rincian biaya perpanjangan paspor?
Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut rinciannya:
1. Perpanjangan paspor karena hilang, biayanya sekira Rp 1 juta (denda)
2. Perpanjang paspor karena rusak Rp 500.000 (denda).
3. Biaya pengajuan paspor biasa non elektronik (48 halaman) sebesar Rp 355.000
4. Biaya pengajuan paspor biasa elektronik (48 halaman) sebesar Rp 655.000
Baca juga: 5 Syarat Foto Paspor di Kantor Imigrasi, Dilarang Pakai Kacamata dan Softlens
Nah, jika sudah mengetahui rincian biaya yang akan dibayarkan, simak juga yuk cara memperpanjang paspor.
Baca tanpa iklan