Klik laman ini untuk lebih lengkapnya.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya
Biaya Penerbitan Paspor
Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua jenis paspor yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor biasa elektronik.
Kedua paspor ini sama-sama bisa digunakan untuk bepergian lintas negara.
Kemudian, untuk rincian biaya pembuatan paspor sebagai berikut:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya
Baca tanpa iklan