Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Negeri

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumentasi lintas negara.

Klik laman ini untuk lebih lengkapnya.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dan Offline, Termasuk Syarat dan Biayanya

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Syarat dan cara membuat paspor baru anak WNI yang lahir di luar negeri cukup gampang dengan membawa 2 dokumen saja. (Flickr/tvisa)

Biaya Penerbitan Paspor

Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua jenis paspor yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor biasa elektronik.

Kedua paspor ini sama-sama bisa digunakan untuk bepergian lintas negara.

Kemudian, untuk rincian biaya pembuatan paspor sebagai berikut:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya