Di luar stadion, penggemar masih dapat minum di ruang pertemuan khusus Piala Dunia, atau di restoran, bar, dan hotel berlisensi khusus di seluruh negeri Qatar.
Secara umum, konsumsi alkohol secara publik adalah ilegal di Qatar.
Apabila ada yang melanggar akan dihukum hingga enam bulan penjara dan denda lebih dari 800 dollar USD atau setara 12,5 juta rupiah, menurut Library of Congress.
Sementara siapa pun yang menyelundupkan alkohol ke Qatar, terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Unik Stadion Lusail, Stadion Terbesar di Qatar untuk Piala Dunia 2022
2. Pembatasan Pidato Publik
Pidato yang dianggap kritis terhadap pemerintah Qatar bisa memicu penangkapan.
Undang-undang itu berlaku untuk kata-kata yang diucapkan maupun di media sosial.
Sementara Piala Dunia yang lalu dapat dilihat banyak sekali kerumunan saingan saling berteriak atau bahkan menyanyikan kata-kata kotor.
Nah, konflik terbuka seperti ungkapan kata-kata kotor dapat membawa masalah yang besar ketika berada di Qatar.
Melalui video, penasehat Departemen Luar Negeri mengatakan berdebat atau menghina orang lain di depan umum juga bisa mendapat hukuman.
Baca juga: Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Duduk di Kursi VVIP
3. LGBT
Homoseksualitas telah masuk tindakan kriminal di Qatar, seperti dalam catatan Departemen Luar Negeri.
Pengunjung yang datang ke Qatar juga dapat menghadapi hukuman keras untuk tindakan yang tidak senonoh atapun tindakan hubungan seksual di luar nikah, seperti tertulis dalam Library of Congress.
Tuduhan berkisar dari denda atau enam bulan penjara bagi siapa pun yang didapati melakukan tindakan atau isyarat tidak bermoral di depan umum.
Baca tanpa iklan