Melalui video, penasehat Departemen Luar Negeri mengatakan berdebat atau menghina orang lain di depan umum juga bisa mendapat hukuman.
Baca juga: 4 Teknologi Canggih di Stadion Piala Dunia 2022, Belum Pernah Ada di Gelaran Sebelumnya
3. LGBT
Homoseksualitas telah masuk tindakan kriminal di Qatar, seperti dalam catatan Departemen Luar Negeri.
Pengunjung yang datang ke Qatar juga dapat menghadapi hukuman keras untuk tindakan yang tidak senonoh atapun tindakan hubungan seksual di luar nikah, seperti tertulis dalam Library of Congress.
Tuduhan berkisar dari denda atau enam bulan penjara bagi siapa pun yang didapati melakukan tindakan atau isyarat tidak bermoral di depan umum.
Bahkan bisa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar nikah.
Pesta pora publik juga dapat membawa hukuman hingga tiga tahun penjara.
Jika seorang penggemar hamil pergi ke Qatar untuk Piala Dunia, mereka harus siap menunjukkan surat nikah.
Surat nikah diperlukan apabila mereka membutuhkan perawatan sebelum melahirkan di sana, kata Departemen Luar Negeri.
Baca juga: Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Duduk di Kursi VVIP
4. Suporter Harus Memakai Pakaian Sopan dan Tertutup
Qatar memaksa turnamen untuk pindah dari musim panas ke November dan Desember.
Walau musim dingin, suhu di Qatar tetap lebih panas dibandingkan di Eropa.
Bagi penggemar yang merasa panas di Qatar, tetap harus memperhatikan cara berpakaian.
Pria dan wanita diharuskan berpakaian menutupi bahu, dada, perut, dan lutut.
Apabila menggunakan legging ketat, supaya ditutupi dengan kemeja atau gaun panjang.
Baca juga: Mesut Ozil Tinggal di Turki & Tak Ikut Piala Dunia 2022, Lihat Potretnya Nikmati Keindahan Istanbul
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar Piala Dunia 2022 di sini
Baca tanpa iklan