TRIBUNTRAVEL.COM - Tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah bisa dipesan.
Pemesanan tiket kereta api dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
Nah, buat traveler yang punya rencana liburan akhir tahun naik kereta api, jangan lupa buat mempersiapkan syarat perjalanannya, ya!
Sebelum membeli tiket, ada baiknya traveler mengetahui terlebih dahulu syarat perjalanan kereta api antarkota yang berlaku.
Baca juga: 5 Gunung yang Dipakai dalam Penamaan Kereta Api, Ada Ciremai hingga Bromo
Untuk syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut syarat perjalanan kereta api antarkota.
1. Vaksinasi dosis ketiga (booster)
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).
2. Vaksnasi dosis kedua
Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Baca juga: Mengenal Edutrain, Program KAI untuk Tumbuhkan Rasa Cinta Terhadap Kereta Api
3. Tidak diwajibkan vaksinasi
Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Sementara bagi penumpang dengan kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebagai informasi, persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.
Pihak KAI sendiri akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Baca tanpa iklan