Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Perkenalkan Kereta Baru Rute Semarang-Banyuwangi PP, Ada Promo Menarik yang Bisa Dinikmati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan kereta api rute Semarang - Banyuwangi.

Pada tahap awal, KA Blambangan Ekspres akan beroperasi pada tanggal 2, 3, 4, 9, 10, 11, 16, 17, 18, dan 22 hingga 31 Desember 2022.

Baca juga: Inilah Sleko, Tempat Berlindung Petugas Terowongan saat Kereta Api Melintas

KA Blambangan Ekspres keberangkatan Semarang akan berhenti di stasiun Semarang Tawang, Ngrombo, Cepu, Bojonegoro, Lamongan, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Probolinggo, Tanggul, Jember, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota dan Ketapang.

Sedangkan KA Blambangan Ekspres keberangkatan Ketapang akan berhenti di stasiun Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, Kalisat, Jember, Tanggul, Probolinggo, Pasuruan, Bangil, Sidoarjo, Gubeng, Pasarturi, Lamongan, Bojonegoro, Cepu, Ngrombo dan Semarang Tawang.

“Hadirnya KA Blambangan Ekspres tidak hanya untuk memberikan alternatif transportasi kepada masyarakat, tapi juga untuk membantu meningkatkan pariwisata yang ada di wilayah-wilayah yang disinggahi,” tutup Joni.

Ilustrasi perjalanan kereta api rute Semarang-Banyuwangi. (Dok. PT KAI)

Traveler Wajib Tahu, Ini Ketentuan Nama Penumpang pada Tiket Kereta Api

Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas termasuk nama lengkap.

Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.

Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kelas pada Kereta Api

Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

Petugas boarding di stasiun akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.

Jadi, pastikan mengisi dengan cermat nama penumpang dan memeriksa daftar penumpang sebelum membayarkan tiket, ya!

Ilustrasi penumpang kereta api dengan tiket persambungan. (Dok. KAI)

Berikut ketentuan nama pada tiket kereta api:

1. Satu tiket hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal, dan jam keberangkatan yang tercantum pada tiket.

2. Tiket yang sudah tercetak sebagaimana pada poin 1, tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

Halaman
123