TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah satu dokumen penting yang wajib dibawa sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Paspor berisi identitas pemilik lengkap dengan sidik jari dan tanda tangannya.
Ada dua jenis paspor di Indonesia yaitu paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik.
Meskipun berbeda, kedua paspor tersebut tetap bisa digunakan untuk bepergian lintas negara.
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan di Luar Negeri, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Jika belum memiliki paspor untuk syarat ke luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan paspor lebih dulu.
Cara membuat paspor gampang banget, karena bisa dilakukan secara online maupun offline.
Selain bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia, kamu juga bisa membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor dengan mendaftarkan diri lebih dulu.
Lalu, bagaimana sih cara membuat paspor?
Simak yuk ulasan lengkapnya berikut ini, termasuk syarat yang harus dibawa serta banyaknya biaya yang harus dibayarkan.
Cara membuat paspor online
Jika ingin membuat paspor online, kamu harus lebih dulu mengunduh aplikasi M-Paspor.
Setelah itu ikuti tahapannya berikut ini:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
- Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
- Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
- Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
- Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini
- Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan - Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya
Cara membuat paspor offline
- Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
- Kemudian isi formulir permohonan paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi
- Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto
- Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
- Terakhir, melakukan pembayaran
- Diberi informasi untuk pengambilan paspor jika sudah jadi
Baca juga: Terlambat Check-in dan Bawa Paspor Kadaluawarsa, Penumpang Ngamuk dan Serang Petugas di Bandara
Mekanisme penerbitan paspor tersebut meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
Baca tanpa iklan