Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Traveler yang kehilangan paspor tidak perlu bingung karena bisa mendapatkan paspor baru dengan mengajukan permohonan paspor hilang di Kantor Imigrasi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting untuk syarat bepergian ke luar negeri.

Setiap pemilik paspor tentu harus menyimpannya dengan baik dan benar agar tidak hilang.

Panduan membuat paspor online terbaru 2022. Traveler yang kehilangan paspor tidak perlu bingung karena bisa mendapatkan paspor baru dengan mengajukan permohonan paspor hilang di Kantor Imigrasi. (mohamed hassan /PxHere)

Namun masih ada saja beberapa orang yang kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu panik, kamu tetap bisa mendapatkan paspor kembali dengan mengunjungi Kantor Imigrasi.

Baca juga: Terlambat Check-in dan Bawa Paspor Kadaluawarsa, Penumpang Ngamuk dan Serang Petugas di Bandara

Atau, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian paspor baru untuk kasus 'paspor hilang'.

Kantor Imigrasi Indonesia membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor hilang.

Apabila kamu ingin mengajukan permohonan paspor hilang, kamu harus menyiapkan syarat dokumen sebagai berikut:

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Kartu Keluarga (KK)

Khusus untuk kasus paspor hilang karena keadaan kahar, ada syarat tambahannya.

Keadaan kahar ini merupakan kondisi di mana paspor hilang sebab banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Baca juga: 5 Manfaat & Keunggulan Paspor Elektronik, Bisa Lewati Pemeriksaan Keimigrasian Bandara Lebih Cepat

Ilustrasi paspor Indonesia. Traveler yang kehilangan paspor tidak perlu bingung karena bisa mendapatkan paspor baru dengan mengajukan permohonan paspor hilang di Kantor Imigrasi. (Flickr/Angel Bena)
Halaman
1234