Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Seorang Pria Lempar Pesawat Kertas ke Monumen Bom Atom Hiroshima, Kini Diburu Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monumen Peringatan di Taman Peringatan Perdamaian Hiroshima Jepang

Tidak jelas apakah melemparkan pesawat kertas ke Centograph Korban Bom Atom adalah kejahatan tetapi tampaknya termasuk dalam Pasal 188 KUHP yang melarang secara terbuka tidak menghormati tempat ibadah dan kuburan.

Pelanggaran hukum ini dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan denda maksimum 100.000 yen.

Masih belum jelas apakah ini termasuk pelanggaran.

Sebab Centograph Korban Bom Atom bukanlah tempat pemakaman dan juga bukan kuil.

Dan melempar pesawat kertas bukanlah isyarat yang jelas dari rasa tidak hormat yang dimaksudkan.

Sebenarnya Kota Hiroshima telah mencari jawaban atas legalitas tindakan tersebut sejak Juni tahun lalu, ketika seseorang menempelkan lembaran kertas ke monumen dan di tempat lain di taman yang memperingatkan tentang meteor yang menghantam daerah Yoshiura di Kota Kure, Prefektur Hiroshima pada 8 Agustus pukul 18:27 .

Wakil kepala polisi Hiroshima, Kengo Imoto, mengatakan mereka akan mengejar masalah ini lebih serius sekarang karena KTT G7 akan diadakan di kota itu Mei mendatang.

Ambar/TribunTravel