Pengajuan Endorsement di Kantor Imigrasi
Sebelum merencanakan liburan ke luar negeri, pastikan dulu untuk mengajukan endorsement apabila belum ada kolom tanda tangan di paspormu.
Syarat dan caranya juga gampang banget.
Melansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau ke Perwakilan RI dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan parpos asli maupun fotokopi.
Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.
Menariknya lagi, pengesahan ini tidak dipungut biaya sepersen pun.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan
Jerman Mengakui Desain Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan
Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.
Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id.
“Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses”, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.
“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia,” terang Achmad.
Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.
Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan
Baca juga: Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan
Baca tanpa iklan