Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan visa. Paspor dengan visa memiliki perbedaan mulai dari fungsi, isi, hingga masa berlaku.

Jenis

Di Indonesia, paspor ada tiga jenis yang berbeda.

Terdapat tiga jenis paspor, yang setiap warnanya juga berbeda-beda.

Adapun tiga jenis paspor tersebut mulai dari paspor biasa berwarna hijau, paspor dinas non-diplomatik berwarna biru, dan paspor diplomatik berwarna hitam.

Sementara visa lebih banyak jenisnya dibanding paspor.

Ada visa untuk kunjungan keluarga sementara, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, kunjungan berkali-kali, khusus, transit, dan diplomatik atau dinas.

Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Ilustrasi visa Indonesia. Paspor memiliki fungsi, isi, hingga masa berlaku yang berbeda dengan visa. (Flickr/bastamanography)

Masa Berlaku

Dari segi masa berlaku, keduanya memiliki masa berlaku yang berbeda.

Untuk masa berlaku paspor, kini sudah berlaku 10 tahun.

Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini efektif diberlakukan bagi pemilik paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022.

Sementara pemilik paspor yang masa berlakunya belum habis tahun ini, maka masih berlaku 5 tahun.

Sedangkan visa memiliki masa berlaku yang lebih pendek dibanding paspor.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi