Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan visa. Paspor dengan visa memiliki perbedaan mulai dari fungsi, isi, hingga masa berlaku.

Sementara visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara akan akan dikunjungi.

Ilustrasi visa Indonesia. Paspor memiliki fungsi, isi, hingga masa berlaku yang berbeda dengan visa. (Flickr/Revjoy)

Fungsi

Dari segi fungsi, paspor dan visa memiliki fungsi yang berbeda, tapi sama-sama penting.

Paspor digunakan untuk bukti identitas diri yang diakui secara internasional.

Paspor juga difungsikan untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.

Sedangkan visa sebagai tanda bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan

Bentuk

Paspor itu bentuknya lebih mirip KTP yang diakui secara Internasional sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana seseorang berasal.

Bentuk paspor yang mirip KTP adalah paspor elektronik, sedangkan paspor biasa berupa buku kecil yang mirip buku nikah.

Kalau visa, bentuknya kertas lembaran stiker yang nantinya ditempelkan pada lembaran di paspor.

Biasanya visa ini dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.

Meski demikian, tidak semua visa bentuknya lembaran khusus, karena ada juga visa yang berbentuk digital.

Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor memiliki fungsi, isi, hingga masa berlaku yang berbeda dengan visa. (Flickr/ susi.bsu)

Isi

Paspor berisi informasi lengkap, mulai dari foto, nama terang, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga bentuk fisik seseorang.

Sedangkan visa berisi informasi yang sedikit berbeda, yaitu negara tujuan, biodata, masa berlaku, dan jenis visa.

Halaman
123