Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh orang lain yang memiliki hukum kekeluargaan maupun orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan.

Ketika paspor sudah terbit, pastikan jika paspor barumu sudah terbubuhi dengan tandatangan, sesuai dengan kebijakan terbaru.

Selain itu, untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022 memiliki masa berlaku paspor selama 10 tahun.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya