Tapi dengan syarat menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah seperti KTP.
3. Diambil Oleh Orang Lain yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon
Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon juga bisa mewakili untuk mengambil paspor.
Syaratnya mudah sekali, cukup datang dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?
Lalu, seperti apa sih surat kuasa pengambilan paspor itu?
Surat kuasa pengambilan paspor dilengkapi dengan dua identitas diri, yang pertama identitas pemohon dan kedua yang diberi kuasa.
Identitas diri tersebut dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya benar-benar jelas.
Dalam surat kuasa pengambilan paspor juga harus diisi pernyataan dan tanda tangan pemberi kuasa serta penerima kuasa.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi
Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor xxx atas nama xxx ,serta menadatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan (atau Kantor Imigrasi sesuai lokasi masing-masing).
Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, berikut contoh surat kuasa pengambilan paspor:
Berikut prosedur pengambilan paspor:
1. Pemohon atau orang yang mewakilkan datang ke Kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.
2. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.
Baca tanpa iklan