Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga.

2. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.

Ketika paspor sudah terbit, pastikan jika paspor barumu sudah terbubuhi dengan tandatangan, sesuai dengan kebijakan terbaru.

Selain itu, untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022 memiliki masa berlaku paspor selama 10 tahun.

Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?

Syarat Pengambilan Paspor

Nah, setelah mengetahui prosedur pengambilan paspor, traveler juga harus paham syarat pengambilan paspor.

Ada tiga syarat pengambilan paspor yang harus dipahami sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumentasi lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/ susi.bsu)

1. Diambil Oleh Pemohon

Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor.

Adapun bukti pengantar meliputi bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Diambil Oleh Orang Lain yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Pemohon

Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan juga bisa mengambilkan paspor pemohon.

Tapi dengan syarat menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah seperti KTP.

3. Diambil Oleh Orang Lain yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon

Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon juga bisa mewakili untuk mengambil paspor.

Syaratnya mudah sekali, cukup datang dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Untuk rincian penulisan surat kuasa bisa melihat laman ini.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya