2. Datang ke kantor imigrasi, bertemu dengan petugas front office untuk mendapatkan antrian pengambilan, menuju loket pengambilan, dan mengambil paspor jadi.
Ketika paspor sudah terbit, pastikan jika paspor barumu sudah terbubuhi dengan tandatangan, sesuai dengan kebijakan terbaru.
Selain itu, untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober 2022 memiliki masa berlaku paspor selama 10 tahun.
Baca juga: Daftar 10 Paspor Terindah di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa Ya?
Syarat Pengambilan Paspor
Nah, setelah mengetahui prosedur pengambilan paspor, traveler juga harus paham syarat pengambilan paspor.
Ada tiga syarat pengambilan paspor yang harus dipahami sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
1. Diambil Oleh Pemohon
Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor.
Adapun bukti pengantar meliputi bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Diambil Oleh Orang Lain yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Pemohon
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan juga bisa mengambilkan paspor pemohon.
Tapi dengan syarat menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas pengambil yang sah seperti KTP.
3. Diambil Oleh Orang Lain yang Tidak Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan Dengan Pemohon
Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon juga bisa mewakili untuk mengambil paspor.
Syaratnya mudah sekali, cukup datang dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Untuk rincian penulisan surat kuasa bisa melihat laman ini.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan
Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya
Baca tanpa iklan