Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin bepergian ke luar negeri, pastikan sudah memiliki paspor.

Ya, paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa jika ingin melakukan perjalanan lintas negara.

Ilustrasi paspor Indonesia. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/Angel Bena)

Lalu, bagaimana jika belum memiliki paspor?

Tenang, traveler bisa mengajukan permohonan paspor dengan mudah secara online maupun datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Cara pembuatan paspor sangat mudah, dan bisa dilakukan dalam sehari.

Sehingga traveler bisa mendaftarkan diri secara online dan memilih hari serta waktu kunjungan.

Kemudian untuk penerbitan paspor biasa, umumnya akan dilakukan dalam 4 hari kerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan SPLP, pasal 22, paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara jika semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi.

Namun, perlu diketahui waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa dimaksud tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.

Ketika paspor sudah diterbitkan, traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambilnya.

Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online, Ada 4 Dokumen Penting untuk Dibawa ke Kantor Imigrasi

Tapi traveler perlu tahu bahwa ada syarat pengambilan paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Syarat pengambilan paspor ternyata cukup mudah, karena dapat diambil sendiri oleh pemohon maupun diwakilkan oleh orang lain seperti keluarga maupun bukan anggota keluarga. (Flickr/tvisa)

Tertulis dalam pasal 23, disebutkan bahwa paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh beberapa pihak, yaitu: pemohon paspor, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan, dan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan.

Melansir website resmi Imigrasi Indonesia, prosedur pengambilan paspor cukuplah mudah.

Berikut prosedur pengambilan paspor:

1. Pemohon atau orang yang mewakilkan datang ke Kantor Imigrasi 4 (empat) hari setelah wawancara pada jam kerja dengan membawa persyaratan.

Halaman
12