Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Angkut 61 Ton Bantuan dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam Misi Kemanusiaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia angkut 61 ton bantuan dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam misi kemanusiaan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengangkut bantuan sebanyak 61 ton dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam misi kemanusiaan.

Penerbangan pertama dilakukan oleh armada A330-300 dan mengangkut lebih dari 32 ton bantuan dari pemerintah Indonesia ke Pakistan pada Senin (26/9/2022).

Garuda Indonesia angkut 61 ton bantuan dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam misi kemanusian. (Instagram/@garuda.indonesia)

Bantuan dari pemerintah Indonesia untuk rakyat Pakistan ini sebagai bentuk dukungan terhadap para korban terdampak bencana banjir di Pakistan.

Pengiriman bantuan berupa kebutuhan pokok dan penunjang serta obat-obatan tersebut merupakan pengiriman pertama dari dua penerbangan kemanusiaan Garuda Indonesia yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan total angkutan sebesar 61 ton.

Baca juga: Jadwal Tambahan Garuda Indonesia Rute Domestik September 2022

Kedua penerbangan khusus Garuda Indonesia tersebut diberangkatkan secara bertahap dari Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) menuju Bandara Internasional Jinnah (Karachi) melalu Banda Aceh.

Tonton juga:

Dari siaran pers resminya, Penerbangan pertama diberangkatkan dari Jakarta, Senin (26/9) pukul 12.00, di mana Presiden RI Joko Widodo turut hadir untuk menyaksikan dan melepas keberangkatan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-7500 tersebut.

Pesawat Garuda Indonesia pengangkut bantuan kemanusiaan tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada pukul 14.55.

Selanjutnya, pesawat akan diberangkatkan kembali dari Banda Aceh, Selasa (27/9) pada pukul 05.55 dan mendarat di Karachi pada pukul 12.00.

Adapun penerbangan khusus kedua, yaitu GA-7520, rencananya akan diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini, Selasa (27/9) pukul 02.00 LT. 

Pesawat Garuda Indonesia tersebut dijadwalkan tiba di Banda Aceh pada pukul 04.55 LT, diberangkatkan kembali dari Banda Aceh pada pukul 06.55 LT, dan dijadwalkan tiba di Karachi pukul 10.00 LT pada hari yang sama. 

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, Solo & Semarang September 2022

Garuda Indonesia angkut 61 ton bantuan dari Pemerintah Indonesia ke Pakistan dalam misi kemanusiaan. (Instagram/@garuda.indonesia)

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, "Merupakan sebuah kebanggaan ketika kami dapat menjalankan mandat negara dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kepedulian bangsa Indonesia kepada rakyat Pakistan."

Irfan menjelaskan, dalam memastikan kelancaran proses pengiriman bantuan kemanusiaan tersebut, Garuda Indonesia mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan, dalam memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Jakarta-Surabaya PP dan Jakarta-Bali PP September 2022

Tak hanya itu, Garuda Indonesia juga memastikan operasional penerbangan tersebut telah memenuhi prosedur perizinan pengiriman logistik internasional, khususnya dalam hal standar kelayakan pendistribusian kargo.

"Garuda Indonesia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara intensif terus memberikan dukungan terbaiknya untuk memastikan seluruh proses penerbangan dapat terealisasi secara optimal," sambung Irfan.

Irfan menambahkan, "Semoga kerja keras dan sinergi kita semua dalam misi kemanusiaan ini tidak sekadar meringankan beban para korban bencana alam di Karachi, namun juga mampu merepresentasikan nilai-nilai luhur bangsa kita dalam memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin baik selama ini." 

Baca juga: Daftar Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional Agustus 2022

Syarat Terbang Garuda Indonesia

Adapun syarat terbang naik Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia sebagai berikut:

Penumpang usia di atas 18 tahun

● wajib sudah divaksin booster

● jika baru vaksin dosis kedua atau pertama tidak diizinkan melakukan perjalanan

Penumpang WNA di atas 19 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri

● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

Penumpang usia 6-17 tahun

● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)

● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan

● jika belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing

● apabila belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun (belum vaksin)

● Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/ Antigen)

Selain beberapa syarat di atas, penumpang Garuda Indonesia rute domestik juga wajib memperhatikan beberapa hal berikut ini. di antaranya:

1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di mana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

● Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

● Perjalanan menuju Pulau Bali:

- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan

- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negatif PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga dimohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Pihak maskapai Garuda Indonesia menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional September 2022, Tujuan Kuala Lumpur hingga Eropa

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.