Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Kemenhub Terbitkan Sejumlah Regulasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.

Pada tahun 2022 ini dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif di tahun 2023.

Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel, agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini diantaranya biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.

Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Baca juga: Bahas Pembangunan Kereta Gantung di IKN, Menhub Lakukan Kunjungan Kerja ke Austria

Baca juga: Kemenhub Dorong Kesetaraan Aksesibilitas Transportasi Bagi Kelompok Rentan

(TribunTravel.com/mym)

Baca selengkapnya soal artikel Kementerian Perhubungan di sini.