TRIBUNTRAVEL.COM - Kematian Ratu Elizabeth II masih menjadi duka mendalam bagi jutaan orang di seluruh dunia.
Istana Buckingham mengumumkan bahwa pemakaman kenegaraan Ratu Elizabeth II diselenggarakan pada Senin (19/9/2022) mendatang.
Terkait lokasi, Istana Buckingham mengumumkan bahwa Ratu Elizabeth II akan dimakamkan di Westminster Abbey, London, Inggris.
Sebelum dimakamkan, orang-orang diizinkan mengunjungi peti mati Ratu Elizabeth II untuk memberi penghormatan terakhir.
Baca juga: Jadi Tempat Pemakaman Ratu Elizabeth II, Westminster Abbey Ditutup Sementara Buat Turis
Proses tersebut dikenal dengan lying in state atau persemayaman kenegaraan, seperti dikutip dari laman Insider, Selasa (13/9/2022).
Lying in State diperuntukkan bagi para penguasa, permaisuri saat ini atau sebelumnya, dan juga mantan perdana menteri.
Selama acara formal, peti mati yang tertutup ditempatkan pada tempat yang terbuka, karena ribuan orang mengantre untuk melewatinya dan memberikan penghormatan terakhir mereka.
Sayangnya, mereka yang ingin mengunjungi peti mati Ratu Elizabeth II harus rela mengantre puluhan jam.
Sebuah rilis dari pemerintah Inggris mengatakan antrean diprakirakan "sangat panjang".
Pemerintah setempat mewanti-wanti bahwa pengunjung "harus berdiri selama berjam-jam, mungkin semalaman, dengan sangat sedikit kesempatan untuk duduk, karena antrean akan terus bergerak."
Baca juga: Ucap Belasungkawa, Sandiaga Uno Kenang Momen Kunjungan Ratu Elizabeth II ke Indonesia pada 1974
Meskipun banyak waktu yang akan dihabiskan, pengunjung tidak diperbolehkan membawa kursi, peralatan berkemah, kantong tidur, atau selimut untuk membuat kondisi antrean lebih nyaman.
Mereka yang mengantre juga tidak diperbolehkan membawa karangan bunga atau barang-barang upeti lainnya seperti lilin, mainan lunak, dan foto-foto.
Pengunjung dibatasi hanya boleh memawa satu tas kecil dengan satu ritsleting untuk memastikan keamanan.
Mereka juga harus mengonsumsi makanan atau minuman apa pun sebelum mencapai pos keamanan.
Begitu masuk, pengunjung tidak diperbolehkan memfilmkan, mengambil foto, atau menggunakan ponsel.