Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KA Jarak Jauh per 30 Agustus 2022: Wajib Booster, PCR & Antigen Tak Lagi Berlaku

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemudik mulai memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat naik KA jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).

Penumpang KA jarak jauh wajib memenuhi syarat naik KA jarak jauh terbaru.

Pelanggan yang sedang menyelesaikan urusan adminstrasi sebelum melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. (Dok. KAI)

Adapun syarat naik KA jarak jauh terbaru yaitu penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Artinya, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak diperbolehkan naik KA.

Baca juga: Daftar Stasiun Kereta Api & Klinik yang Jadi Lokasi Layanan Vaksinasi Gratis KAI

Hal ini dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," tegas Joni dalam siaran persnya, (27/8/2022).

LIHAT JUGA:

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sambung dia.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Mulai 30 Agustus 2022, Naik Kereta Api Antar Kota Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Menilik Kereta Inspeksi Sultan Madura, Bukti Layanan Kereta Api Pernah Eksis di Pulau Madura

Syarat naik KA jarak jauh terbaru

Syarat naik KA jarak jauh terbaru bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas:

1. Wajib vaksin booster

2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12