Ketentuan soal tarif integrasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.
Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp 2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp 250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.
Tarif maksimal Rp 10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya.
Baca juga: Viral Pengendara Mobil Tampar Sopir Transjakarta, Menyerahkan Diri & Bakal Diproses Hukum
(TribunTravel.com/Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar TransJakarta, di sini.
Baca tanpa iklan