Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Anies Baswedan Resmikan Revitalisasi Kota Tua yang Telah Selesai, Sebut sebagai Zona Rendah Emisi

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi di Kota Tua Jakarta hari ini terpantau lebih lengang dibanding liburan akhir pekan biasanya.

Apa yang Baru di Kota Tua?

Setelah direvitalisasi, kawasan Kota Tua ditetapkan sebagai zona rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).

Kendaraan yang melintas di sekitar kawasan Kota Tua pun dibatasi dan hanya yang sudah lolos uji emisi yang boleh lalu lalang.

Untuk memudahkan masyarakat datang ke kawasan ini, Kota Tua kini makin terhubung dengan transportasi umum, khususnya KRL dan Transjakarta.

Trotoar yang ada di kawasan ini pun makin lebar untuk memanjakan para pejalan kaki.

Tak hanya itu, trotoar tersebut kini juga sudah dilengkapi street furniture, taman, dan air mancur.

Baca juga: Sudirman Jadi Tempat Nongkrong Remaja Citayam, Anies Baswedan: Silakan, yang Penting Jaga Kebersihan

Petugas gabungan sedang melaksanakan razia masker bagi masyarakat yang melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis(9/9/2021). Operasi yang dilaksanakan pukul 16.00-18.00 ini menjerat puluhan orang tanpa masker. Hukuman yang tidak mengunakan masker denda uang atau menyapu fasilitas umum. Pesan yang hendak di sampaikan adalah masyarakat tidak boleh abai prokes walau banyak pelongaran Masa PPKM. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Revitalisasi Rampung, Yuk Intip Wajah Baru Kawasan Kota Tua Jakarta

Kawasan Kota Tua Jakarta kini telah selesai direvitalisasi, lho!

Berlokasi di Jakarta Barat dengan luas 15 hektare, Kota Tua adalah salah satu destinasi wisata favorit.

Kota Tua dulunya berfungsi sebagai pusat perdagangan benua Asia karena dianggap strategis dan penuh sumber daya.

Kini, Kota Tua menjadi tempat rekreasi dan edukasi yang menawarkan sisi Jakarta bernuansa Eropa seperti zaman dahulu.

Melansir akun Instagram @jsclab, Jumat (26/8/2022), revitalisasi yang dilakukan turut menjadikan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi.

Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang lewat kawasan Kota Tua selama 24 jam.

Pengecualian bagi Transjakarta, kendaraan logistik pada kegiatan di Kota Tua dan kendaraan berstiker khusus rendah emisi.

Trotoar di sekitar Kota Tua juga sedang diperlebar menjadi 3 meter agar dapat menjadi jalur yang nyaman bagi para pejalan kaki.

Halaman
1234