6. Denpasar-Beijing PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
Baca juga: Ramai Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Begini Tanggapan Pihak Garuda Indonesia
7. Denpasar-Guangzhou PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
8. Denpasar-Zhengzhou PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
9. Denpasar-Shanghai PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
10. Denpasar-Xi'an PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
11. Denpasar-Hong Kong PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
12. Jakarta-Jeddah PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
13. Jakarta-Madinah PP, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya
Rute lainnya yang tidak termasuk di dalam daftar di atas tetap beroperasi.
Namun terdapat kemungkinan akan adanya pengurangan frekuensi atau tidak seluruh nomor penerbangan beroperasi penuh.
Garuda Indonesia akan menginformasikan setiap penumpang jika terjadi perubahan terhadap penerbangannya atau silahkan untuk cek status penerbangan secara berkala.
Syarat Penerbangan Garuda Indonesia
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta, Solo dan Semarang Agustus 2022
Adapun syarat penerbangan terbaru tersebut diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022, yang berlaku saat ini sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Lebih lanjut, pada syarat penerbangan terbaru ini, setiap penumpang baik itu anak-anak hingga dewasa akan dicek terkatit status vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
Jadi calon penumpang yang diharuskan melakukan tes Covid-19 nantinya harus melampirkan hasil negatif ke dalam dokumen penerbangannya.
Baca tanpa iklan