TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group kembali mengumumkan syarat terbaru bagi para penumpang yang berlaku mulai Senin (15/8/2022) kemarin.
Syarat terbaru bagi penumpang berlaku untuk para pelanggan yang melakukan perjalanan udara menggunakan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Syarat terbaru penumpang Lion Air Group berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Di mana bagi penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster diwajibkan untuk tes PCR.
Baca juga: Lion Air akan Layani Rute Domestik Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit
Tonton juga:
Adapun syarat terbaru penumpang Lion Air Group per 15 Agustus 2022 di antaranya:
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Daftar 48 Rute Penerbangan Internasional Lion Air Group, Mulai dari Asia Tenggara hingga Eropa Timur
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat terbaru penumpang Lion Air Group yang berlaku per 15 Agustus 2022 didasarkan pada aturan:
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Baca juga: Lion Air Hadirkan Pilihan Hidangan Favorit Bercita Rasa Khas Nusantara Mulai Rp 40 Ribu
Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.
Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.
Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandara (base station).
Seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri.
Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar.
Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Baca juga: Citilink hingga Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Bali-Lombok, Terbang Langsung Cuma 40 Menit
Himbauan Perjalanan Udara
1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.
2. Tiba lebih awal di bandara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.
3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.
4. Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.
a) Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang tunggu.
b) Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.
5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan.
Apabila melebihi ketentuan, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.
7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (berlabel/ tanda) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat.
Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
8. Harap memperhatikan ketentuan:
a) Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan
b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
9. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara.
Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Baca juga: Lion Air hingga Super Air Jet Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Lampung Mulai Rp 900 Ribuan
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Lion Air, di sini.