● Calon penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan suntikan vaksin wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam
● Calon penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib melampirkan hasil skrining RT-PCT atau rapid test antigen
● Calon penumpang anak-anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pengunjung yang memenuhi syarat perjalanan di atas
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Banyuwangi ke Jember, Naik KA Probowangi Tiketnya Cuma Rp 29 Ribu
Protokol Kesehatan Naik Kereta Api
Selain syarat perjalanan terbaru, KAI juga merilis protokol kesehatan yang harus dipatuhi penumpang selama di area stasiun maupun di dalam kereta api.
Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan kereta api.
Dilansir dari akun Instargam @kai121_, berikut protokol kesehatan naik kereta api:
1. Penumpang kereta api suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
2. Penumpang wajib memakai masker kain 3 lapir atau masker medis yang menutupi area hidung, mulut, dan dagu
3. Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat sampah yang disediakan
4. Penumpang wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau pakai handsanitizer
5. Setiap penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan kereta api
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Daftar 37 Kereta Api Spesial Promo Kemerdekaan RI, Kelas Eksekutif Cuma Rp 170 Ribu
Baca juga: Jadwal Kereta Api Stasiun Pasuruan ke Yogyakarta, Naik KA Ranggajati Tiketnya Mulai Rp 225 Ribu
Baca tanpa iklan