Akan tetapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan.
4. Marka garis ganda (putus-putus dan utuh)
Jika pengendara berada di sisi garis putus-putus diperbolehklan untuk berpindah jalur.
Sementara bagi pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak perbolehkan melintasi garis tersebut.
5. Marka garis ganda (dua garis utuh)
Pengendara yang berada di kedua sisi garis utuh tidak diperbplehkan untuk melintasi marka tersebut.
Aturan Berkendara Jarak Jauh
Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?
Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.
Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.
Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.
• 8 Jam
Durasi maksimal yang diperbolehkan untuk mengemudi adalah 8 jam dalam sehari.
Lebih dari itu, sebaiknya berhenti dan dilanjutkna keesokan harinya jika mengemudi sendirian.