TRIBUNTRAVEL.COM - Balai Taman Nasional Komodo mengumumkan harga tiket masuk tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Penetapan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait harga tiket masuk Taman Nasional Komodo yang naik menjadi Rp 3,75 juta per orang.
Munculnya kabar harga tiket masuk terbaru Taman Nasional Komodo inipun menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama para wisatawan yang hendak liburan ke Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Harga Tiket Masuk TN Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Sandiaga Tegaskan Buat Konservasi
Melalui akun Instagram @btn_komodo, pihak Balai Taman Nasional Komodo baru saja mengumumkan harga tiket masuknya pada hari ini, Selasa (26/7/2022).
Tonton juga:
Dalam salah satu unggahan di akun Instagram tersebut, Balai Taman Nasional Komodo menyebutkan bahwa harga tiket masuk didasarkan pada PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.
"Untuk sobat yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo, disampaikan informasi bahwa tarif karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo tetap berlaku sesuai dengan regulasi," tulis Balai Taman Nasional Komodo dikutip TribunTravel, Selasa.
"Pemungutan karcis PNBP di Balai Taman Nasional Komodo diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan," imbuhnya.
Pihak Balai Taman Nasional Komodo juga menekankan bahwa wisatawan dapat mengunjungi destinasi wisata alam di Taman Nasional Komodo dengan membayar besaran pungutan sesuai dengan yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah tersebut.
Besaran Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo
Baca juga: Kemenparekraf Sebut Tiket Terusan Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta Masih Tahap Pembahasan
Dari pantauan TribunTravel di Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan, ada beberapa jenis harga tiket masuk Taman Nasional yang dikenakan bagi pengunjung di antaranya:
1. Karcis masuk pengunjung umum
- Rayon I: Rp 250 ribu per orang per hari (wisatawan asing) dan Rp 20 ribu per orang per hari (wisatawan nusantara/WNI)
- Rayon II: Rp 200 ribu per orang per hari (wisatawan asing) dan Rp 10 ribu per orang per hari (wisatawan nusantara/WNI)
Baca tanpa iklan