TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah bandara di Indonesia akan mengalami kenaikan airport tax.
PT Angkasa Pura (AP) II Persero mengungkapkan mensosialisasikan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax telah diberlakukan.
Baca juga: Bandara Depati Amir Hadirkan Layanan Vaksin Booster dan Airport Health Center
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Area Bandara Changi Singapura, Saksikan Keunikan Kinetic Rain
Secara resmi kenaikan airport tax akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
"AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Saat ini, lanjut dia, AP II bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian passenger service charge (PSC) yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 terhadap maskapai.
Baca juga: Viral Landasan Pacu Bandara Hancur karena Cuaca Terlalu Panas
Kemudian, dijelaskan Akbar, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.
"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," katanya.
Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:
2 bandara pada 24 Juni 2022
1. Airport Tax Bandara Pattimura
Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
2. Airport tax Bandara El Tari Kupang
Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.
Baca juga: Seekor Kucing Akhirnya Berhasil Ditangkap setelah 3 Minggu Berkeliaran di Bandara
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta, Yogyakarta, dan Kualanamu, Wajib Vaksin Dosis Pertama
11 Bandara pada 16 Juli 2022
1. Airport Tax Bandara Juanda
Baca tanpa iklan