Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara. Sejumlah wisatawan mancanegara membatalkan pesanan hotel dan restoran untuk liburan akhir Tahun 2022 di Bali sejak diberlakukan vaksin booster sebagai syarat penerbangan ke Indonesia.

Sehingga dengn leluasa melakukan perjalanan dan mebangkitkan ekonomi pariwisata.

"Bagi kami agak berat, tetapi disisi lainnya kami mndukung penuh,"akuinya.

Pihaknya berharap wisman dan wisdom yang berkunjung ke Bumi Lahar meningkat jelang liburan panjang di akhir tahun 2022.

Mengingat sejak 2020 sampai 2021, kunjungan wisatawan ke Karangasem sempat loyo karena diserang COVID - 19. Saat itu beberapa Hotel dan Restaurant tutup.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia

Selain untuk perjalanan ke luar negeri, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.

Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?

Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:

1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.

3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.

4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PHRI Karangasem Sebut Banyak Wisatawan Tunda Liburan, Aturan Vaksin Booster Jadi Salah Satu Sebab

Baca juga: Belum Vaksin Booster tapi Ingin Liburan Naik Pesawat, Kapal atau Kereta Api? Simak Aturan Terbarunya

Baca juga: Aturan Baru Naik Transportasi Umum: Bebas Tes PCR jika Sudah Vaksin Booster