Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suntik booster menjadi satu syarat untuk naik pesawat terbang, kereta api dan kapal.

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api, kapal dan pesawat terbang?

Ada baiknya kamu mengetahui aturan terbaru terkait syarat naik pesawat, kereta api dan kapal.

Baca juga: Pasangan Kekasih Mabuk dan Merokok di Toilet Pesawat, Pihak Maskapai Buka Suara

Mulai 17 Juli 2022, ada aturan baru terkait naik pesawat terbang, kereta api dan kapal. (pexels.com)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Liburan Akhir Pekan Tarifnya Mulai Rp 700 Ribuan

Pemerintah secara resmi telah menetapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat, kereta api dan kapal.

Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, kapal, dan kereta api wajib sudah divaksin booster.

Baca juga: Viral Video Pesawat Mendarat Darurat setelah Asap Tiba-tiba Muncul di Kabin

Baca juga: Pesawat Berputar di Langit Selama 2,5 Jam sebelum Mendarat Darurat

Aturan ini akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

  1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
  4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
  5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Ada Bom Dalam Pesawat? Pilot Beberkan Cara Menanganinya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022