TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian naik Lion Air, pastikan sudah menyimak syarat penerbangan terbaru.
Maskapai Lion Air merilis syarat penerbangan yang sesuai dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022.
Syarat naik pesawat Lion Air ini berlaku untuk rute penerbangan domestik.
Berdasarkan persyaratan terbaru naik Lion Air, calon penumpang wajib menyertakan sejumlah dokumen untuk perjalanan udara.
Baca juga: Tercium Bau Asap di Pesawat, Ratusan Penumpang Dievakuasi & Penerbangan Tertunda 30 Jam
Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penumpang juga harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui screening tes.
Dalam syarat penerbangan Lion Air ini dirilis secara lengkap, untuk calon penumpang anak-anak hingga dewasa.
Traveler bisa menyimak syarat terbang naik Lion Air ini lebih dulu sebelum membeli tiket pesawatnya.
Berikut syarat penerbangan Lion Air:
- Calon penumpang yang sudah vaksin Covid-19 kedua dan vaksin ketiga (booster) berusia di atas enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.
- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas enam tahun wajib melampirkan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia enam tahun ke atas wajib melampirkan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
- Calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Calon penumpang dikecualikan vaksinasi berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.
- Calon penumpang berusia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Thai Lion Air Kembali Layani Penerbangan Denpasar-Bangkok PP, Terbang Perdana 2 Agustus 2022
Baca juga: Diduga Mabuk, Pria Paruh Baya Lakukan Pelecehan Seksual Pada Remaja saat Penerbangan
Sebagai tambahan, berikut dirangkum syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022.
- Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
- Penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Penumpang pesawat dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Terbaru Calon Penumpang Pesawat Lion Air Sesuai SE Kemenhub Nomor 56
Baca juga: Pakar Keamanan Penerbangan dan Pilot Ungkap Rahasia Ketika Temukan Bom di Pesawat, Seperti Apa?
Baca juga: Jumlah Turis Rusia Kunjungi Bali Tinggi, Menparekraf Berencana Buka Penerbangan Langsung dari Moskow