TRIBUNTRAVEL.COM - Sebanyak 46 WNI gagal melaksanakan ibadah haji karena ketahuan menggunakan visa tidak resmi.
46 calon jemaah haji ini akhirnya dideportasi dari Arab Saudi.
Padahal, biaya yang mereka keluarkan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji tanpa antre bertahun-tahun itu.
Sayangnya, niat mulia membayar mahal agar bisa menunaikan ibadah haji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman, akhirnya kandas.
Kabar puluhan calon jemaah haji asal Indonesia ditolak masuk Arab Saudi diketahui ketika ada laporan jemaah haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6) seusai menumpang pesawat Garuda Indonesia.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung keadaan jamaah yang tertahan di bandara itu.
Di sana ada puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, 46 jemaah itu gagal masuk Arab Saudi lantaran pemeriksaan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi.
Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi setelah Tiba di Jeddah
Para jemaah itu memang mengantongi visa haji, tetapi visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Sebagian jemaah mengaku mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Calon jemaah harus mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.
Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan.
Namun pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.
Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.
Namun di Bangkok mereka dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.
Baca tanpa iklan