Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Penerbangan Garuda Indonesia hingga Lion Air, Penumpang Harus Mengisi e-HAC

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air. Maskapai penerbangan ini merilis syarat naik pesawat untuk traveler yang berusia di bawah 6 tahun maupun penumpang dewasa.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana bepergian naik pesawat dalam waktu dekat, simak dulu yuk syarat penerbangan terbaru.

Traveler pasti tahu bukan, bahwa masing-masing maskapai memiliki kebijakan sendiri soal aturan penerbangan?

Layanan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi (Tangkap layar dari aplikasi PeduliLindungi)

Hal tersebut juga berlaku pada maskapai Garuda Indonesia, Citilink, serta Lion Air.

Ketiga maskapai ini telah merilis syarat penerbangan terbaru yang harus traveler perhatikan baik-baik.

Baca juga: Penumpang Mabuk Dikeluarkan dari Penerbangan setelah Muntah di Kursi Pesawat

Syarat penerbangan Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air berlaku untuk penumpang anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun maupun penumpang dewasa.

Tonton juga:

Sehingga traveler bisa menyiapkan berkas secara lengkap sebelum naik pesawat.

Lantas, apa saja syarat penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air?

Simak baik-baik rinciannya berikut ini:

Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia

1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau Antigen dan cukup sertifikat vaksin.

2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).

Garuda Indonesia (Flickr/Kentaro IEMOTO)

3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes Antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes diunggah ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi.

6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Cara Cek Pembatalan Penerbangan, Bisa Pakai Situs yang Mudah Diakses

Syarat Penerbangan Terbaru Citilink Indonesia

1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.

2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.

4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.

Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Yogyakarta International Airport (Tribun Jogja)

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun didampingi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua

7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Diduga Mabuk, Pria Paruh Baya Lakukan Pelecehan Seksual Pada Remaja saat Penerbangan

Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air

1. Vaksin dosis kedua atau tiga tidak wajib tes Antigen/PCR.

2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul LINK Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru Maskapai Garuda, Lion Air, Citilink

Baca juga: Jet Pribadi Cristiano Ronaldo Tunda Penerbangan Gegara Bodyguard Terlibat Perkelahian di Bandara

Baca juga: Batik Air Tambah Penerbangan Internasional dari Bali dan Jakarta menuju India