Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok sejak 2018 silam.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Asal Cakung Tertabrak Mobil di Mekkah, Lengan Kiri Harus Dioperasi
Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.
Baca juga: 9 Aturan Menginap di Hotel Bagi Jemaah Haji Indonesia, Dilarang Masak dan Jemur Pakaian di Kamar
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Pesawat saat Pulang ke Tanah Air
Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.
Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi.
Selain itu, tempat merokok harus dipastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi, Gegara Merokok di Halaman Masjid Nabawi.
Baca tanpa iklan