6. Sertifikat diagnosa TB
Turis asing harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar.
Hal ini situjukan jika turis asing ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea.
Kemudian juga untuk turis asing yang ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea atau seoran yang pekerja musiman.
Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.
7. Formulir Persetujuan Karantina
Harap diperhatikan pada dokumen-dokumen ini hanya yang menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar serta ditulis dengan jelas dan lengkap saja yang dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.
Seluruh pemohon visa (kecuali Visa Diplomatik/Dinas) harus secara pribadi mengisi dan membubuhkan tanda tangan dengan menggunakan tangan pada Formulir persetujuan karantina.
Sementara itu, pemohon visa diplomatik (A-1) dan visa dinas (A-2) dibebaskan dari pengajuan formulir persetujuan karantina.
(TribunTrave/Zed)
Baca selengkapnya soal visa Kore Selatan di sini.
Baca tanpa iklan