"Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2," ucap Rendi.
Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, kata dia, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta).
Baca juga: Viral Pria Positif Covid-19 Buat Video TikTok Naik MRT Setelah 7 Hari Isolasi Mandiri
Baca juga: Pola Pelayanan KRL Jabodetabek Berubah Mulai Hari Ini, KAI Minta Pelanggan untuk Beradaptasi
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal artikel MRT di sini.
Baca tanpa iklan